Hukuman dengan cara menggundul kepala biasa di lakukan di banyak pesantren, Hukum mencukur kepala sampai plontos termasuk perkara mubah, yang dilarang namanya qaza’ yaitu mencukur sebagian dan meninggalkan sebagian. Adapun soal menyerupai kaum sehingga ia termasuk dari mereka, maka benar adanya. Siapa yang melakukan qaza’ mencukur sebagiain rambut dan meninggalkan sebagian yang lain, seperti cukur rambut model punk (mencukur bagian kanan dan kiri kepala dengan menyisakan rambut di bagian tengah), atau seperti shoolin, maka ia termasuk kaum tersebut.*
0 komentar:
Posting Komentar